Kecendrungan
globalisasi dan regionalisasi membawa sekaligus tantangan dan peluang baru bagi
proses pembangunan di Indonesia. Dalam era seperti ini, kondisi persaingan
antar pelaku ekonomi (badan usaha dan/atau negara) akan semakin tajam. Dalam
kondisi persaingan yang sangat tajam ini, tiap pelaku ekonomi (tanpa kecuali)
dituntut menerapkan dan mengimplementasikan secara efisien dan efektif strategi
bersaing yang tepat (Kuncoro, 2004). Dalam konteksi inilah diperlukan ”strategi
berperang” modern untuk memenangkan persaingan dalam lingkungan hiperkompetitif
diperlukan tiga hal (D’Aveni, 1995), pertama, visi terhadap perubahan dan
gangguan. Kedua, kapabilitas, dengan mempertahankan dan mengembangkan kapasitas
yang fleksibel dan cepat merespon setiap perubahan. Ketiga, taktik yang mempengaruhi arah dan gerakan
pesaing.
Pada tahun 1980 istilah keberlanjutan
pembangunan atau sustainable development. Menjadi isu aktual pembangunan yang
penting di seluruh Negara di dunia ini setelah diperkenalkan dalam World
Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan oleh United
Nations Environment Programme (UNEP), International Union for Conservation of
Nature and Natural Resources (IUCN), dan World Wide Fund for Nature (WWF).
Pada 1982, UNEP menyelenggarakan sidang istimewa memperingati
10 tahun gerakan lingkungan dunia (1972-1982) di Nairobi, Kenya. Menghasilkan
terbentuknya Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (World Commission on
Environment and Development - WCED).
Pemenuhan kebutuhan dan aspirasi
masyarakat adalah tujuan utama pembangunan. Kebutuhan dasar sebagian besar
penduduk di bumi ini seperti pangan, sandang, papan, pekerjaan perlu terpenuhi,
disamping mempunyai cita-cita akan kehidupan yang lebih baik.
Konsep keberlanjutan pembangunan
mengimplikasikan batas bukan absolut akan tetapi batas yang ditentukan oleh
teknologi dan organisasi masyarakat serta oleh kemampuan kehidupan bumi
menyerap dampak kegiatan manusia.
Keberlanjutan pembangunan adalah
pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan
generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Prinsip-prinsip keberlanjutan
pembangunan adalah sebagai berikut:
1.Menjamin
pemerataan dan keadilan sosial
2.Menghargai
keanekaragaman (diversity)
3.Menggunakan
pendekatan integratif
4.Meminta
perspektif jangka panjang
Di dalam keberlanjutan
pembangunan terkandung dua gagasan penting, yaitu gagasan kebutuhan yaitu
kebutuhan esensial untuk memberlanjutkan kehidupan manusia serta gagasan
keterbatasan yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial
terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan kini dan hari depan.
Sehingga untuk memenuhi dua gagasan tersebut diperlukan syarat-syarat untuk keberlanjutan
pembangunan, sebagai berikut
1.Keberlanjutan
Ekologis
2.Keberlanjutan
Ekonomi
3.Keberlanjutan
Sosial dan Budaya
4.Keberlanjutan
Politik
5.Keberlanjutan
Pertahanan dan Keamanan
Keberlanjutan
pembangunan perlu mendapatkan perhatian agar supaya suatu daerah dapat
dikembangkan dengan tidak mengganggu ekosistem lingkungan yang ada. Masyarakat
setempat tidak terpinggirkan kepentingannya untuk pemenuhan kebutuhan hidup
yang lebih baik.
Sumber:
Murdiyarso, D. 2003. Protokol Kyoto: Implikasinya bagi Negara
Berkembang. Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar