Pembangunan yang sedang giat-giatnya dilakukan oleh bangsa Indonesia
pada dasarnya adalah suatu kegiatan untuk membangun bangsa. Karena kemajuan di
berbagai sektor kehidupan, maka pembangunan harus berjalan terus dan tidak
boleh berhenti. Demikian juga pembangunan yang dilaksanakan di negara kita
harus terus-menerus dilajutkan sesuai dengan tuntutan jaman.
Kegiatan pembangunan diberbagi sektor yang dliakukan oleh pemerintah,
masyarakat, maupun oleh pihak swasta dari tahun ke tahun terus meningkat:.
Secara sadar atau tidak sadar pembangunan yang membawa hasil itu dilain pihak
juga menimbulkan masalah antara lain adalah masalah pencemaran dan lingkungan
hidup.
Dalam awal PJP , bangsa Indonesia bertekat untuk meningkatkan
intensitas pembangunan nasional sesuai dengan kebijaksanaan Trilogi
Pembangunan. Seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi, kita juga perlu
untuk mengentaskan kemiskinan sebagai langkah pemerataan pembangunan. Untuk
pertumbuhan ekonomi diperlukan adanya investasi yang besar terutama mengarah
pada industrialisasi (hight technology).
Dengan demikian sumber daya alam yang melimpah di daerah kita sangat
diperlukan untuk melaksanakan pembangunan yang pada akhir pemanfaatan sumber
daya alam secara maksimal amat penting untuk mengentaskan kemiskinan. Fakta
menunjukkan, masih sering muncul kendala-kendala antara lain :
Koordinasi
pembangunan yang belum mantap, pelaksanaan pembangunan yang masih mengabaikan
masalah lingkungan.
Akibat
dari masalah ini sering ditemui hal-hal sebagai berikut :
•
Pelaksanaan pembangunan masih dilakukan secara sendiri-sendiri.
•
Munculnya kasus-kasus pencemaran.
•
Kerusakan lingkungan antara lain berupa rusaknya bahan bekas galian.
•
Tumpang tindih peruntukan lahan.
•
Banjir sebagai akibat lambannya revegetasi terhadap lahan-lahan bekas tambang.
•
Munculnya kasus-kasus lingkungan lainnya.
Prioritas Pembangunan
Kegiatan pembangunan yang dlakukan selalu menimbulkan dampak penting
dan tidak penting. Prioritas pembangunan yang terlebih dahulu harus ditangani
baik pelaksanaan pembangunannya atau pemanfaatannya sangat diperlukan guna
mencari keseimbangan antara pencapaian tujuan dan terpenuhinya keinginan
masyarakat
Beberapa hal yang harus mendapat perhatian berbagai masalah lingkungan
antara lain :
·
Masalah lingkungan lokal
·
Masalah pencemaran dan perusakan
lingkungan
·
Masalah sidemeniasi (pelumpuran/
pendangkalan sungai)
·
Daerah kumuh (slum areal)
·
Masalah kebakaran
·
Masalah kualitas sumber daya
manusia
·
Masalah tata ruang
·
Masalah isolasi wilayah
·
Masalah sosial
·
Masalah Lingkungan Hidup Nasional.
Acuan
dari masalah ini adalah Repelita, pertanggung jawaban Presiden, setiap tanggal
17 Agustus. Beberapa masalah lingkungan nasional antara lain :
•
Masalah kependudukan
•
Pertumbuhan penduduk
•
Pertumbuhan tidak meraia, kesehatan, pendidikan
•
Masalah kemiskinan
•
Masalah Transmigrasi
•
Masalah Transportasi dan tain-lain.
•
Masalah Lingkungan Hidup Regional
•
Masalah Lingkungan Global
Lingkungan Hidup
Sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan
pokok pergolongan lingkungan hidup, lingkungan hidup didefinisikan
"Kesatuan ruang dengan semuambenda, daya, keadaan dan mahluk hiaup
termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya"
Ini menunjukkan bahwa materi dan permasalahan lingkungan , hidup
amatlah luas karena lingkungan hidup itu mencakup :
•
Lingkungan hidup alami
•
Lingkungan Hidup buatan
•
Lingkungan Hidup sosial
Dalam hal pembangunan dibidang lingkungan hidup mencakup berbagai aspek
kegiatan pembangunan baik ekonomi, teknologi dan sosial budaya dari kegiatan
tersebut berhubungan erat dengan pembangunan pada berbagai sektor antara lain :
•
Industri
Kegiatan/
pembangunan industri berkembang pesat antara lain industri perkayuan seperti
plywood, kayu lapis, penggergajian kayu dan lain-lain.
•
Kegiatan pertambangan
Kegiatan
tambang seperti tambang batu bara, tambang emas, bahan galian gol C, minyak
bumi.
•
Kehutanan
Demikian
halnya kegiatan kehutanan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), HPH.TI dan lain-lain.
•
Pertanian
Berupa
kegiatan perkebunan kelapa sawit, karet.
•
Kompiek Perdagangan dan Pertokoan seperti pembangunan pusat-pusat perbelanjaan,
plasa dan lain-lain
•
Pariwisata seperti perhotelan, iapangan golf, obyek-obyek wisata dan lain-lain.
Kegiatan seperti tersebut diatas yakni pembangunan lingkungan hidup
dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan hidup
agar bermanfaat untuk generasi saat ini dan yang akan datang.
Dalam rangka pembangunan lingkungan hidup tersebut saat ini
dikembangkan berbagai kegiatan untuk mengelola lingkungan hidup dengan baik.
Upaya tersebut antara lain :
Dalam bidang industri dikembangkan program Proper Prokasih yakni
program Kinerja perusahaan dalam rangka menunjang kegiatan Prokasih untuk
menjaga kualitas sungai, memberikan peringkat warna hijau sampai hitam kepada
industri-industri yang memperhatikan masalah lingkungan sampai dengan
mengabaikan masalah lingkungan.
Dalam bidang pertambangan pemerintah mengupayakan agar kegiatan
pertambangan tidak mencemari lingkungan. Upaya pemerintah adalah pemantauan
secara terus-menerus, selain itu upaya reklamasi lahan dan revegetasi terhadap
lahan-lahan yang dibuka untuk dimaksimalkan.
Dalam sektor kehutanan, kegiatan hak pengusahaan hutan issu pokok dalam
kegiatan HPH adalah pembukaan wilayah hutan. Kegiatan PWH ini merupakan issue
penting terhadap lingkungan seperti timbulnya erosi dan sedimentasi. Dengan
demikian perlu percepatan revegetasi dan reboisasi. Ini berarti para pengusaha
hutan yang hanya mempertimbangkan bisnis tanpa mempertimbangkan lingkungan
mempunyai resiko yang amat tinggi pada sektor kehutanan.
Dengan demikian kemungkinan terjadinya over produksi yang dilakukan
oleh pengusaha yang melakukan penebangan dibawah diameter yang diperkenankan
harus dicegah, termaauk penebangan diluar blok tebangan.
Disinilah terlihat pentingnya untuk menjaga keseimbangan lingkungan
terutama lingkungan hutan dan isyarat ini dikenal dengan masalah ecolabelling.
Ketentuan Ini dimaksudkan agar negara-negara penghasil kayu dapat mengelola
hutannya secara lestari. Dalam sektor Pertanian, tidak lepas dari
kewajiban-kewajiban lingkungan antara lain kewajiban membuat studi lingkungan
baik studi AMDAL atau studi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL).
Dalam hal pembangunan perdagangan dan pertokoan serta pariwisata juga
dikenakan kewajiban-kewajiban menyusun studi lingkungan tersebut. Ini
diaebabkan karena kegiatan Perdagangan maupun pariwisata juga menimbulkan
dampak penting dalam kehidupan.
Seiain masalah perhotelan dan fasilitas wisata lainnya pembuatan
lapangan golf juga menimbulkan dampak yang patut mendapat perhatian ini karena
pembuatan lapangan golf antara lain berupa pemeliharaan rumput, penggunaan
bahan kimia perawatan lapangan, aliran air dan lain-lain harus mendapat
Dari uraian sebagaimana tersebut diataa, lingkungan hidup harus
dikelola dan pengelolaan ini melibatkan berbagai dinas/instansi/sektor terkait
harus dilakukan secara terpadu.
Hal ini sesuai dengan pengertian dari pengelolaan lingkungan adalah
Upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan,
pengendalian, Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup".
Konsep
pengelolaan lingkungan hidup terdirl dari dua hal penting yakni :
•
Prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan terdiri dari kegiatan konservasi,
keterkaitan diversifikasi, kesinambungan, kesimbangan dan keserasian.
•
Sasaran untuk mencapai keselarasan hubungan antara manusia dan lingkunganya dan
untuk meningkatkan kualitas kehidupan.
Sumber
:
http://directory.umm.ac.id/Data%20Elmu/pdf/1._Pembangunan_dan_Lingkungan_Hidup.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar