Jumat, 11 Juli 2014

HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN



Pembangunan yang sedang giat-giatnya dilakukan oleh bangsa Indonesia pada dasarnya adalah suatu kegiatan untuk membangun bangsa. Karena kemajuan di berbagai sektor kehidupan, maka pembangunan harus berjalan terus dan tidak boleh berhenti. Demikian juga pembangunan yang dilaksanakan di negara kita harus terus-menerus dilajutkan sesuai dengan tuntutan jaman.
Kegiatan pembangunan diberbagi sektor yang dliakukan oleh pemerintah, masyarakat, maupun oleh pihak swasta dari tahun ke tahun terus meningkat:. Secara sadar atau tidak sadar pembangunan yang membawa hasil itu dilain pihak juga menimbulkan masalah antara lain adalah masalah pencemaran dan lingkungan hidup.
Dalam awal PJP , bangsa Indonesia bertekat untuk meningkatkan intensitas pembangunan nasional sesuai dengan kebijaksanaan Trilogi Pembangunan. Seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi, kita juga perlu untuk mengentaskan kemiskinan sebagai langkah pemerataan pembangunan. Untuk pertumbuhan ekonomi diperlukan adanya investasi yang besar terutama mengarah pada industrialisasi (hight technology).
Dengan demikian sumber daya alam yang melimpah di daerah kita sangat diperlukan untuk melaksanakan pembangunan yang pada akhir pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal amat penting untuk mengentaskan kemiskinan. Fakta menunjukkan, masih sering muncul kendala-kendala antara lain :
Koordinasi pembangunan yang belum mantap, pelaksanaan pembangunan yang masih mengabaikan masalah lingkungan.
Akibat dari masalah ini sering ditemui hal-hal sebagai berikut :
• Pelaksanaan pembangunan masih dilakukan secara sendiri-sendiri.
• Munculnya kasus-kasus pencemaran.
• Kerusakan lingkungan antara lain berupa rusaknya bahan bekas galian.
• Tumpang tindih peruntukan lahan.
• Banjir sebagai akibat lambannya revegetasi terhadap lahan-lahan bekas tambang.
• Munculnya kasus-kasus lingkungan lainnya. 


Prioritas Pembangunan
Kegiatan pembangunan yang dlakukan selalu menimbulkan dampak penting dan tidak penting. Prioritas pembangunan yang terlebih dahulu harus ditangani baik pelaksanaan pembangunannya atau pemanfaatannya sangat diperlukan guna mencari keseimbangan antara pencapaian tujuan dan terpenuhinya keinginan masyarakat
Beberapa hal yang harus mendapat perhatian berbagai masalah lingkungan antara lain :
·      Masalah lingkungan lokal
·      Masalah pencemaran dan perusakan lingkungan
·      Masalah sidemeniasi (pelumpuran/ pendangkalan sungai)
·      Daerah kumuh (slum areal)
·      Masalah kebakaran
·      Masalah kualitas sumber daya manusia
·      Masalah tata ruang
·      Masalah isolasi wilayah
·      Masalah sosial
·      Masalah Lingkungan Hidup Nasional.
Acuan dari masalah ini adalah Repelita, pertanggung jawaban Presiden, setiap tanggal 17 Agustus. Beberapa masalah lingkungan nasional antara lain :
• Masalah kependudukan
• Pertumbuhan penduduk
• Pertumbuhan tidak meraia, kesehatan, pendidikan
• Masalah kemiskinan
• Masalah Transmigrasi
• Masalah Transportasi dan tain-lain.
• Masalah Lingkungan Hidup Regional
• Masalah Lingkungan Global 

 Lingkungan Hidup
Sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pergolongan lingkungan hidup, lingkungan hidup didefinisikan "Kesatuan ruang dengan semuambenda, daya, keadaan dan mahluk hiaup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya"
Ini menunjukkan bahwa materi dan permasalahan lingkungan , hidup amatlah luas karena lingkungan hidup itu mencakup :
• Lingkungan hidup alami
• Lingkungan Hidup buatan
• Lingkungan Hidup sosial
Dalam hal pembangunan dibidang lingkungan hidup mencakup berbagai aspek kegiatan pembangunan baik ekonomi, teknologi dan sosial budaya dari kegiatan tersebut berhubungan erat dengan pembangunan pada berbagai sektor antara lain :
• Industri
Kegiatan/ pembangunan industri berkembang pesat antara lain industri perkayuan seperti plywood, kayu lapis, penggergajian kayu dan lain-lain.
• Kegiatan pertambangan
Kegiatan tambang seperti tambang batu bara, tambang emas, bahan galian gol C, minyak bumi.
• Kehutanan
Demikian halnya kegiatan kehutanan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), HPH.TI dan lain-lain.
• Pertanian
Berupa kegiatan perkebunan kelapa sawit, karet.
• Kompiek Perdagangan dan Pertokoan seperti pembangunan pusat-pusat perbelanjaan, plasa dan lain-lain
• Pariwisata seperti perhotelan, iapangan golf, obyek-obyek wisata dan lain-lain.
Kegiatan seperti tersebut diatas yakni pembangunan lingkungan hidup dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan hidup agar bermanfaat untuk generasi saat ini dan yang akan datang.
Dalam rangka pembangunan lingkungan hidup tersebut saat ini dikembangkan berbagai kegiatan untuk mengelola lingkungan hidup dengan baik. Upaya tersebut antara lain :
Dalam bidang industri dikembangkan program Proper Prokasih yakni program Kinerja perusahaan dalam rangka menunjang kegiatan Prokasih untuk menjaga kualitas sungai, memberikan peringkat warna hijau sampai hitam kepada industri-industri yang memperhatikan masalah lingkungan sampai dengan mengabaikan masalah lingkungan.
Dalam bidang pertambangan pemerintah mengupayakan agar kegiatan pertambangan tidak mencemari lingkungan. Upaya pemerintah adalah pemantauan secara terus-menerus, selain itu upaya reklamasi lahan dan revegetasi terhadap lahan-lahan yang dibuka untuk dimaksimalkan.
Dalam sektor kehutanan, kegiatan hak pengusahaan hutan issu pokok dalam kegiatan HPH adalah pembukaan wilayah hutan. Kegiatan PWH ini merupakan issue penting terhadap lingkungan seperti timbulnya erosi dan sedimentasi. Dengan demikian perlu percepatan revegetasi dan reboisasi. Ini berarti para pengusaha hutan yang hanya mempertimbangkan bisnis tanpa mempertimbangkan lingkungan mempunyai resiko yang amat tinggi pada sektor kehutanan.
Dengan demikian kemungkinan terjadinya over produksi yang dilakukan oleh pengusaha yang melakukan penebangan dibawah diameter yang diperkenankan harus dicegah, termaauk penebangan diluar blok tebangan.
Disinilah terlihat pentingnya untuk menjaga keseimbangan lingkungan terutama lingkungan hutan dan isyarat ini dikenal dengan masalah ecolabelling. Ketentuan Ini dimaksudkan agar negara-negara penghasil kayu dapat mengelola hutannya secara lestari. Dalam sektor Pertanian, tidak lepas dari kewajiban-kewajiban lingkungan antara lain kewajiban membuat studi lingkungan baik studi AMDAL atau studi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Dalam hal pembangunan perdagangan dan pertokoan serta pariwisata juga dikenakan kewajiban-kewajiban menyusun studi lingkungan tersebut. Ini diaebabkan karena kegiatan Perdagangan maupun pariwisata juga menimbulkan dampak penting dalam kehidupan.
Seiain masalah perhotelan dan fasilitas wisata lainnya pembuatan lapangan golf juga menimbulkan dampak yang patut mendapat perhatian ini karena pembuatan lapangan golf antara lain berupa pemeliharaan rumput, penggunaan bahan kimia perawatan lapangan, aliran air dan lain-lain harus mendapat
Dari uraian sebagaimana tersebut diataa, lingkungan hidup harus dikelola dan pengelolaan ini melibatkan berbagai dinas/instansi/sektor terkait harus dilakukan secara terpadu.
Hal ini sesuai dengan pengertian dari pengelolaan lingkungan adalah Upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup".
Konsep pengelolaan lingkungan hidup terdirl dari dua hal penting yakni :
• Prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan terdiri dari kegiatan konservasi, keterkaitan diversifikasi, kesinambungan, kesimbangan dan keserasian.
• Sasaran untuk mencapai keselarasan hubungan antara manusia dan lingkunganya dan untuk meningkatkan kualitas kehidupan.

Sumber :
http://directory.umm.ac.id/Data%20Elmu/pdf/1._Pembangunan_dan_Lingkungan_Hidup.pdf

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar